MAKASSAR-celebes.iNews.id: Tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan nakhoda dan pemilik kapal KM Ladang Pertiwi sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut di perairan Selat Makassar.
Nakhoda kapal bernama Supriadi dan pemilik kapal Haji Syaiful sebelumnya menjalani pemeriksaan secara marathon sejak Senin (3/5/2022) di Mapolda Sulsel. Keduanya dinilai paling bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal yang berlayar dari Pelabuhan Paotere, Makassar menuju ke Pulau Pammantauang di Liukang Kalmas, Kabupateng Pangkep.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri, Rabu (1/6/2022), mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi dalam penanganan kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan tragedi tenggelamnya kapal tersebut, termasuk adanya tambahan empat saksi lag. "Makanya kemarin kami berani menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka," papar Kombes Widoni.
Menurut dia, empat orang saksi tambahan yang diperiksa tersebut dari beberapa penumpang yang diambil keterangannya guna mencocokkan kronologi kejadian serta adanya dugaan pelanggaran pelayaran terhadap tersangka.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud, kata Widoni, adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Disebutkan, kapal harus ada izin dan persetujuan dari pihak syahbandar untuk berlayar sebagaimana tertera pada Pasal 232, begitu pula pada Pasal 302 yang mengatur tentang kelaikan kapal sebelum berlayar.
"Supriadi (nakhoda) dikenakan pasal 323 Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, sedangkan Haji Syaiful, pemilik kapal, dikenakan Pasal 310. Ini hasil penyelidikan yang digelar kemarin," tuturnya.
Hingga hari ini dilaporkan sudah 31 penumpang dan ABK yang berhasil ditemukan dalam keadaan selamat sejak kapal tersebut dilaporkan hilang kepada Basarnas Sulsel, Sabtu akhir pekan lalu. Total penumpang dan ABK kapal nahas ini diperkirakam 50 orang.
Editor : Nur Farida
Artikel Terkait