MAKASSAR-celebes.iNews.id: Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar rekonstruksi kasus tewasnya seorang remaja terduga pengedar narkoba bernama Arfandi Ardiansyah (18).
Dalam kasus ini enam oknum polisi anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, Keenam oknum polisi tersebut kini sudah ditahan di Polda Sulsel
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agung Adi Kurniawan mengatakan, rekonstruksi yang berlangsung di depan hanggar heli Mapolda Sulsel digelar setelah dan penahanan terhadap keenam tersangka dilakukan.
Menurutnya, keenam oknum polisi tersebut sudah dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat (yanma) Polda Sulsel. Mereka terbukti bersalah dalam kasus yang dijalaninya.
“Ada bukti sehingga kami berani menahan mereka. Kalau tidak ada bukti kami juga tidak bisa menahan (para tersangka),” ujar mantan Kapolres Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini
Almarhum Arfandy tewas setelah ditangkap oleh polisi dengan tuduhan sebagai pengedar narkoba. Usai ditangkap, dia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara dengan alasan mengalami sesak nafas, Korban meningeal di RS tersebut pada 15 Mei 2022 lalu.
Pihak keluarga tidak menerima alasan polisi yang menyebut korban mengalami sakit sesak nafas karena menemukan sejumlah luka lebam di tubuh Arfandy. Keluarga pun memutuskan kasus ini ke Bidang Propam Polda Sulsel.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, petugas Propam Polda Sulsel langsung melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Satres Narkoba Polrestabes Makassar hingga menetapkan keenam tersangka tersebut.
Editor : Nur Farida