Salah satunya jaksa seakan mengabulkan alasan pelapor bahwa pria berusia 54 tahun itu telah mencederai umat agama Buddha dan potensial memecah kerukunan umat beragama.
"Dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragam dalam bingkai kebhinekaan karena terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat," sebut jaksa.
"Atau atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi, yang memahami etika dalam bermedia sosial," sambung jaksa dikutip dari Antara pada 16 Desember 2022.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo dikabarkan akan menyampaikan nota pembelaan atas kekecewaan yang dilimpahkan oleh jaksa.
"Yang jelas dengan tuntutan seperti itu merasa keberatan karena Pak Roy terzalimi. Kami penasihat hukum akan membantah pasal-pasal yang diajukan oleh JPU," ucap Muhammad Zulkarnain selaku kuasa hukum Roy Suryo sebagaimana dikutip dari Antara.
"Kami dikasih waktu (sampai) Kamis depan baik dari penasehat hukum maupun Pak Roy sendiri," sambungnya.***
Editor : Ahmad Mursyid Amri