Alasan Sayang, Kakak Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 3 Bulan
Rabu, 17 Mei 2023 | 14:25 WIB

Setelah dimintai jujur, korban akhirnya mengaku dihamili kakak kandungnya sendiri. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban melapor ke kantor polisi.
“Saya marah kepada pelaku. Tega-teganya dia mengorbankan adik kandungnya sendiri. Dia harus dihukum seberat-beratnya,” ucap ibu korban dengan nada tinggi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagol, Rabu (17/05/2023), menegaskan, pelaku akan diberi sanksi tegas.
“Kita sangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Ujar perwira menengah ini.Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di hotel prodeo Mapolrestabes Makassar.
Editor : Andi.M.Yusuf Aries