Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Armin Nurdin, menyatakan bahwa kejadian ini dipicu oleh ketidakpuasan pelaku terhadap tindakan korban yang menegur adiknya karena melintas dengan ugal-ugalan dan menggeber motor di pemukiman warga.
"Pelaku dan korban sehari sebelumnya sempat terlibat pertikaian, namun berhasil diredakan oleh warga sekitar," ujar Kanit Reskrim kepada wartawan pada Rabu (26/7/2023).
Menurutnya, aksi balas dendam berlanjut hingga Rabu dini hari ketika pelaku bertemu dengan korban yang sedang duduk di pinggir jalan. "Pelaku masih merasa dendam terhadap korban, sehingga dia melampiaskan emosinya dengan memanah korban menggunakan anak panah hingga mengenai paha kirinya," tambahnya.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah menjalani operasi untuk mengangkat anak panah yang tertancap di paha kirinya.
Sementara itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan 2 tahun 8 bulan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta