MAROS, iNewsCelebes.id - Sebulan bebas dari Lapas, seorang wanita cantik (37) residivis kasus penipuan dan pencurian kembali di amankan polisi, setelah melakukan aksi penipuan, di tiga toko berbeda di Kota Makassar dan terekam kamera CCTV, Kamis (28/09/2023).
Dari rekaman cctv inilah, pelaku bernama Putri ini, ditangkap Unit Jatanras Polres Maros, saat tengah berada di sebuah hotel di Kota Makassar.
Dalam beberapa rekaman video cctv yang viral di media sosial. Pelaku berhasil menggasak uang tunai jutaan rupiah serta perhiasan emas seberat 30 gram yang tersimpan di laci lemari kamar, setelah menipu seorang anak penghuni rumah yang ditinggal pergi kedua orang tuanya bekerja dan hanya dijaga oleh neneknya.
Bahkan rekaman cctv di lokasi berbeda juga memperlihatkan pelaku mengendarai minibus datang ke rumah warga yang berada di Kecamatan Marusu, Kabupaten maros, melancarkan aksinya.
Pelaku diketahui seorang residivis dengan kasus yang sama, dan baru sebulan keluar dari penjara ini, mengakui bahwa dirinya tidak hanya melakukan aksi penipuannya di Kota Makassar, namun juga dilakukan di Kabupaten Maros. Hasil kejahatannya kemudian digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam bersama dengan teman temannya.
Sementara Modus pelaku berpura pura sebagai rekan bisnis dari pemilik usaha dan pemilik rumah kemudian meminta lalu mengambil uang yang dititipkan sambil berpura pura menelpon korban, ” Kata Iptu Slamet Kasat Reskrim Polres Maros.
Akibat perbuatannya kini pelaku ditahan di mapolres maros dan dijerat dengan pasal 378 kuhp terkait penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.
Editor : Thamrin Hamid