Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS: Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:08 WIB
  • author Nirwan
Mahkamah Agung Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang
MA Kabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemakzulan atau pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

"Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum," demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis (1/10/2026).

Oleh karena itu, putusan ini menjadi bagian penting dalam proses usulan pemberhentian Sitti Husniah yang sebelumnya diputuskan DPRD Gowa melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, S.H., CN.

Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.

Sementara itu, panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Hery Abduh Sasmito, S.H., M.H.

Permohonan uji pendapat DPRD Gowa sebelumnya telah diregistrasi di Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026.

Putusan MA tersebut sekaligus menjadi jawaban atas proses politik yang berlangsung di DPRD Gowa setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.

Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil mengatakan setelah putusan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai UU Nomor 23 tahun 2024.

"Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," ujar Khairil kepada wartawan. Jum'at, (02/10/2026).

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, proses pemberhentian kepala daerah kini memasuki tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

DPRD Gowa selanjutnya dapat memproses hasil putusan tersebut melalui rapat paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

Namun, putusan MA mengenai uji pendapat tersebut tidak dengan sendirinya berarti Sitti Husniah langsung diberhentikan dari jabatan.

Masih terdapat tahapan administratif dan ketatanegaraan yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, proses politik tersebut berlangsung bersamaan dengan perkara hukum yang tengah dihadapi Sitti Husniah.

Pada hari yang sama dengan putusan MA, Sitti Husniah diketahui telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait perizinan.

Pemeriksaan dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut