Waspada! Uang Palsu Rp100 Ribu Beredar di Pangkep, Polisi Amankan 3 Orang
PANGKEP, iNewsCelebes.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Pangkep mengungkap dugaan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang, terdiri atas satu orang dewasa dan dua anak yang masih di bawah umur.
Satu orang dewasa berinisial MI (21) telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan peredaran dan penggunaan uang palsu. Sementara dua anak berinisial IS dan MF masih berstatus sebagai saksi.
Ketiganya diamankan secara terpisah di rumah masing-masing di wilayah Kabupaten Pangkep. Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim URC Resmob Polres Pangkep setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu.
Kanit Resmob Polres Pangkep Ipda Khurniawan Jais mengatakan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti setelah Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Halim Lau memerintahkan Tim URC melakukan penyelidikan.
"Setelah kita menerima laporan dari masyarakat, AKP Halim selaku Kasat Reskrim memerintahkan kepada kami, Tim URC, untuk melakukan penyelidikan," ujar Jais.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria yang diduga mengedarkan uang palsu. Polisi bergerak menuju lokasi yang diinformasikan dan menemukan terduga pelaku berada di dalam kamar rumahnya.
Terduga pelaku kemudian diamankan ke Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung kecil di wilayah Pangkep.
Modusnya, uang palsu digunakan untuk membeli barang dengan harga relatif murah, seperti rokok atau minuman. Pelaku kemudian mendapatkan uang asli sebagai kembalian.
"Dia belanja di warung-warung kecil, di daerah pedalaman. Ketika melakukan pembelanjaan menggunakan uang palsu Rp100 ribu, dia membeli rokok atau minuman sehingga ada kembaliannya," kata Jais.
Polisi menduga modus tersebut dilakukan berulang kali dengan berpindah dari satu warung ke warung lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran uang palsu tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Tak hanya mengamankan pihak yang diduga mengedarkan uang palsu, polisi juga masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok.
Jais mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, uang palsu tersebut diduga dibeli oleh pelaku dari pihak lain. Polisi masih mendalami identitas pemasok serta mekanisme transaksi yang dilakukan.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap otak dari pelaku ini. Kami baru mengamankan yang mengedarkan dan membelanjakan. Terkait dari mana dan siapa yang memasok, masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.
Polisi juga mendalami informasi mengenai dugaan pembelian uang palsu melalui transaksi secara online.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100 ribu.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, yakni satu unit Poco C71 warna hitam dan satu unit Vivo Y01 warna biru.
"Tiga orang sementara kami amankan untuk pemeriksaan. Satu orang dewasa dan dua orang masih di bawah umur," jelas Jais.
Dua anak yang diamankan masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan mereka dalam peredaran maupun penggunaan uang palsu tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, para pihak yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pangkep untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/7/IX/2026/SPKT.SAT RESKRIM/RES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 8 September 2026.
Peristiwa dugaan peredaran uang palsu tersebut terjadi di Jalan Fadeli Luran, Kelurahan Biraeng, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu tersebut, termasuk mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok.
Editor: Muhammad Nur