get app
inews
Aa Read Next : HMJ-T.PWK UIN Alauddin Makassar Gelar Celebes Plano Festival

Tawuran di Pampang Raya, 2 Pemuda Tertancap Busur di Punggung Belakang

Senin, 06 November 2023 | 21:03 WIB
header img
Jajaran Reskrim Polsek Panakkukang, menjenguk korban di rumah sakit Ibnu Sina Makassar - Foto Tangkapan Layar/Yoel Yusvin.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Dua orang pemuda di Makassar, menjadi korban pembusuran dan pemukulan, saat terlibat tawuran dengan sejumlah pelaku di Jalan Pampang Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota makassar, Sulawesi Selatan, Senin (06/11/2023). Kedua korban masing-masing, Muh Nasrul dan Muh Aidil Qadri.

Korban Nasrul, mengalami luka tertancap anak panah busur pada bagian punggung belakang. Hingga kini, korban masih dirawat intensif usai menjalani operasi pengangkkatan anak panah busur, diruang Instalasi Gawat Daruratn (IGD) rumah sakit Ibnu Sina Makassar.

Korban Aidil Qadri, menjalani rawat jalan dirumah orang tuanya dan masih dalam kondisi lemas serta sesekali mual-mual, akibat hantaman benda tumpul kayu pada bagian kepala.

Sementara itu, Jajaran Reskrim Polsek Panakkukang, menjenguk korban dirumah sakit dan rumah pribadi, untuk memberi dukungan dan berjanji akan menangkap seluruh pelaku yang menganiaya kedua korban.

Adapun penyebab terjadinya tawuran, dipicu saat korban, Nasrul berbelanja disebuah warung klontong dan ditatap oleh para pelaku sambil mengacungkan jari tengah. Korban yang tak terima, kemudian memanggil satu orang temannya, Aidil Qadri dengan bermaksud untuk menanykan maksud dari para pelaku. Namun saat tiba, para pelaku sudah siap dan langsung menyerang kedua korban menggunakan anak panah busur dan balok kayu.

Unit Reskrim Polsek Panakkukang diback-up Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MFA dan SKL saat bersembunyi dirumah kerabatnya.

Dihadapan polisi, kedua pelaku mengaku hanya ikut membantu dua orang temannya,  yang saat ini masih buron, termasuk pelaku yang melakukan pembusuran dan pemukulan menggunakan balok kayu terhadap korban,” Kata Iptu sangkala Kanit Reskrim Polsek Panakkukang.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan undang-undang KUHP pasal 170 tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Berita iNews Celebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut