get app
inews
Aa Read Next : Berkunjung ke Pattani Thailand Selatan, JK: Ajak Tingkatkan Peran Universitas dan Mesjid

Robot Trading Diblokir, IRT Makassar Rugi USD 17.000

Kamis, 03 Februari 2022 | 15:11 WIB
header img
Harga Bitcoin dan mata uang kripto lainnya melemah signifikan, Sabtu (24/4/2021) (Foto Istimewa)

Makassar,  iNewsCelebes.id - Beberapa situs perdagangan berjangka karna tidak mengantongi izin dan disinyalir berkedok judi diblokir oleh Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan. Buntut dari pemblokiran ini menyebabkan dana nasabah tertahan dan tidak bisa ditarik. 

Salah seorang warga Makassar, Nur (36) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) mengaku tak dapat melakukan porses withdraw (pencairan dana) karna situs perdagangan berjangkanya diblokir Bareskrim karena dianggap menggunakan skema ponzi berbasis aplikasi robot trading.

“Saya main sejak satu setengah tahun lalu namun manual. Lalu beberapa bulan terakhir menggunakan robot trading,” ujar Nur disalah satu warkop di Kota Makassar, Kamis (3/2/2022).

Dalam beberapa bulan terakhir tersebut, Nur mengaku sempat melakukan withdraw beberapa kali dengan nilai hampir mencapai Rp 20 juta. Hasil itu kemudian diputar kembali ke robot trading yang lain. Selama bermain, Nur mengaku beberapa kali melakukan penambahan modal. 

Beberapa aplikasi robot trading yang diikutinya adalah Evotrade, ATC, Mark Air, Sunton, dan Royalq. “Namun dana saya yang terbanyak ada di Evotrade. Setelah pemblokiran oleh Bareskrim kami tidak bisa lagi mencairkan dana. Setelah disegel akhirnya macet,” ujarnya.

Dia juga mengaku kaget atas pemblokiran ini. Ia berharap Bareskrim dan pemerintah bisa sesegara mungkin membuka sesaat akses kepada situs tersebut agar nasabah dapat melakukan pencairan dana.

“Kita maunya akses withdraw dibuka sehingga bisa melakukan pencarian. Dana saya yang tertahan USD 17.000,” harap dia. 

Sebelumnya, Aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang menggunakan skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri. Enam orang pelaku berinisial AD, AMA, AK, D, DES, dan MS ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Muh.Syarif AT

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut