get app
inews
Aa Read Next : Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, Kecepatan Tinggi Tidak Lihat Polisi Tidur Tewas Jatuh Terjungkal

Polrestabes Makassar Sita 5.352 Unit Knalpot Brong di 2023, Kombes Ngajib : Akan Dijadikan Tugu

Minggu, 07 Januari 2024 | 00:14 WIB
header img
Ribuan Unit Knalpot Brong, Hasil Sitaan Polrestabes Makassar Sepanjang Tahun 2023 - Foto Istimewa/Muh Nur Bone.

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menyita 5.352 knalpot brong dari kasus pelanggaran lalu lintas (lalin) sepanjang 2023 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Meningkatnya penggunaan knalpot racing (Bogar) oleh sejumlah kendaraan baik roda empat dan roda dua ini, Aparat Polrestabes akan menjadikan barang bukti hasil sitaan tersebut menjadi tugu.

"Hasil penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan knalpot brong selama tahun 2023 sebanyak 5.352 unit knalpot," Kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib dalam keterangannya, Sabtu lalu (6/1/2024).

Kombes Ngajib mengatakan knalpot brong tersebut merupakan barang bukti dari hasil penindakan kasus pelanggaran lalin sebanyak 12.213 perkara. Ia juga menyebutkan bahwa proses pengerjaan tugu tersebut sudah berlangsung sejak 4 Januari 2024.

“ Sekarang sudah mulai proses pembuatan dan lokasinya di depan pos lalu lintas bawah fly over," Tutur Ngajib.

Tugu knalpot tersebut nantinya akan berbentuk menyerupai ikan. Ngajib mengatakan tugu itu merupakan simbol dari larangan penggunaan knalpot brong.

"Pembuatan tugu dari knalpot, untuk memberikan peringatan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong adalah melanggar hukum dan meresahkan masyarakat lainnya," Terangnya.

Ngajib menambahkan tugu knalpot tersebut dibuat oleh para pengrajin dan seniman yang ada di Makassar. Ia berharap dengan adanya tugu itu masyarakat semakin tertib dalam berkendara.

"Memberikan imbauan supaya masyarakat tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong," Pungkasnya.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut