get app
inews
Aa Text
Read Next : Dianggap Melanggar, Bawaslu Serahkan Berkas ASN ke Kantor Regional IV BKN Makassar

TPS 005 Romangpolong, Gowa, Wartawan Dilarang Meliput. Ketua PPS Minta Surat Tugas

Rabu, 14 Februari 2024 | 10:47 WIB
header img
Ilustrasi Wartawan Dilarang Melakukan Tugas Jurnalistik .

GOWA, iNewsCelebes.id - Pilpres dan Pileg 2024 berlangsung hari ini, Rabu (14/04/2024). Warga yang berusia 17 keatas diwajibkan menggunakan hak suaranya sekali dalam lima tahun. 

 

Berbagai persiapan dilakukan agar pemilu tahun ini berlangsung lancar, jujur dan adil. Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibenahi sebaik mungkin agar dapat menarik perhatian media dan wajib pilih setempat agar menggunakan hak suaranya. Tak jarang Panitia Pemungutan Suara atau PPS menggunakan pakaian adat.

Namun lain halnya yang gerjadi di TPS 005 Kel. Romang Polong, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Sulsel. Bukannya senang, Ketua PPS malah melarang media meliput suasana di TPS tersebut.

Menurut Reporter iNews Media (MNC Media), dirinya dilarang mengambil video. "Saya dicegah, dilarang melakujan proses jurnalistik. Ditanyai surat tugas. Saya heran, sementara hampir semua kepala daerah dan pejabat bisa diliput. Pemilu sebelumnya, Presiden saja dan mentri muncul tayangannya di TV saat berada di TPS," ujar Muh. Lutfi, Reporter iNews Media.

Lutfi menambahkan, kendati sudah memperlihatkan ID Card, namun dirinya masih tetap dilarang melakukan aktivitas peliputan.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut