get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung UMKM Lokal, Danny Belanja Parang dan Anyaman Khas Toraja saat Blusukan di Pasar Rakyat Bolu

Kementerian Dalam Negeri Apresiasi Makassar Sebagai Kota Terinovatif

Minggu, 07 April 2024 | 15:50 WIB
header img
Kepala Badan Strategis Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI, Dr Yusharto Huntoyungo saat membuka Rakorsus Pemkot Makassar. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Pemerintah Kota Makassar dibawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, gelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) di Four Point by Sheraton, Senin (26/02/2024).

Rakorsus ini dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Strategis Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Yusharto Huntoyungo.

Dalam sambutannya, Yusharto menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Makassar, yang telah menunjukkan prestasinya, menghantarkan Makassar sebagai kota terinovatif di Indonesia dengan 107 inovasi.

"Prestasi terbaik melaporkan 107 inovasi dan semuanya memiliki tingkat kemanfaatan yang cukup tinggi dibanding daerah lain," ujarnya.

Selain inovasi yang dilahirkan, tercatat pula bahwa inisiator di kota Makassar lebih didominasi dari kalangan ASN.

Yusharto pun menambahkan, dengan banyaknya inovasi yang ada, disampaikan bahwa banyak inovasi yang dapat direplika oleh daerah lain.

"Bentuk inovasi didominasi dalam bentuk pelayanan publik, dan tercatat ada 18 inovasi digital dan 95 inovasi non digital," lanjutnya.

Rakorsus yang mengusung tema Makassar Low Carbon City With Metaverse, juga merupakan inovasi yang tidak terpisahkan dari penyelesaian permasalahan sebagai tugas pemerintah.

"Rakorsus ini menjadi contoh praktek yang sangat baik, melibatkan banyak stakholer, dan menujukkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah," tuturnya. (Adv)

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut