get app
inews
Aa Read Next : PPKM Era Pandemi Covid-19 Resmi Dicabut, Epidemiolog : Harus Ada Aturan Baru Jadi Pedoman

Covid-19 Tinggi Lagi di Makassar, Balai Kota Lockdown Tiga Hari

Jum'at, 11 Februari 2022 | 14:17 WIB
header img
Balaikota Makassar Lockdown selama 3 hari

Makassar, iNewsCelebes.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutuskan untuk menutup sementara atau men-lockdown Balai Kota Makassar. Kebijakan itu berlaku mulai 14 sampai 16 Februari 2022. 

Keputusan itu merujuk pada Surar Edaran (SE) yang dikeluarkan dengan nomor: 011/48/S.Edar/BU/11/2022. Adapun ditandarangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar tentang penutupan sementara Balai Kota Makassar. 

Penutupan sementara itu juga dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas. Ia mengatakan, hal ini sehubungan dengan ditemukanya beberapa ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19

"Khusus yang berkantor di Balaikota, untuk sementara kegiatan dibatasi. Untuk memutuskan rantai penyebaran COVID19," ujarnya, Jumat (11/02/2022).

Kepala SKPD dan bagian yang berkantor di Balai Kota selanjutnya akan berkerja dari rumah atau Work From Home (WFH). "Tetap diharuskan mengaktifkan hp nya supaya gampang dihubungi kalau ada yang urgen," jelas Siswanta.

"Saya dengan beberapa staf masih nerkantor untuk menghandle pelayanan masalah kepegawaian," tambahnya. 

Sebelumnya, 18 orang pegawai di lingkup Balai Kota Makassar terkonfirmasi positif Covid-19. Hasil itu diketahui setelah sebelumnya tracing dan testing dilakukan Tim Dinas Kesehatan (Dinkes Makassar di Balai Kota beberapa waktu lalu. 

Kepala Dinkes Kota Makassar, 
dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, pada 4 sampai 7 Februari lalu, sebanyak 571 pegawai melakukan skrining dan tes PCR. Lalu ditemukan 9 orang yang terpapar Covid-19. 

Kemudian di hari berikutnya, Pemkot Makassar lembali melakukan skrining dan tes PCR kepada 395 pegawai. Hasilnya, ditemukan lagi 9 orang terkonfirmasi positif. 

"Jadi total yang kita skrining di Balai Kota itu sebanyak 966 orang dengan positif 18 orang," ujar dr Ida--sapaan akrabnya. 

Adapun poin-poin yang diinstuksikan pegawai dalam Surat Edaran tersebut sebagai berikut, 

1. Menghentikan/menutup sementara seluruh kegiatan perkantoran di Kantor Balaikota Makassar. 

2. Selama penghentian penutupan sementara, BPBD Kota Makassar melakukan pembersihan dan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan diseluruh ruangan di Kantor Balaikota Makassar. 

3. Seluruh ASN dan NON ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi (handphone) agar tetap dapat melakukan koordinasi. 

4. Sebelum meninggalkan ruangan masing-masing agar mematikan peralatan elektronik untuk menghemat dan menghindari bahaya kebakaran. 

5. SATPOL PP bertugas menjaga / mengawasi keamanan lingkungan Kantor Balaikota. 

6. Himbauan ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 s/d 16 Februari 2022 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. (*)

Editor : M. S Fadil

Follow Berita iNews Celebes di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut