get app
inews
Aa Read Next : Sinergitas dengan TNI, BPJS Perkuat Jaminan Fasilitas Kesehatan milik TNI

5 Desa di Kabupaten Wajo Jadi Pilot Project Program Pesiar BPJS Kesehatan

Kamis, 30 Mei 2024 | 21:47 WIB
header img
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas pelaksanaan Program Pesiar di Kabupaten Wajo. (Ist)

SENGKANG, iNewsCelebes.id - Target cakupan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Tahun 2024 sebesar 98%. Target tersebut selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 yang dicanangkan oleh pemerintah. Hal ini sebagai langkah manifestasi amanat undang-undang dasar yaitu penyediaan pelayanan kesehatan yang layak.

Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) secara nasional, BPJS Kesehatan harus mampu menyisir cakupan kepesertaan JKN dari tingkat desa. Desa merupakan struktur pemerintahan yang memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Kabupaten Wajo, Saiful mewakili Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat dan Desa menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas pelaksanaan Program Pesiar di Kabupaten Wajo, hal tersebut ia tegaskan di sela-sela kegiatan Sosilisasi Teknis Program Pesiar Di Cafe Terrace BBC Wajo, Rabu (29/05/2024).

“Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk pengabdian aparat desa terhadap masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa tahun 2024 ini terdapat 5 Desa yang dijadikan pilot project atau proyek uji coba program pesiar di Kabupaten Wajo. Lanjutnya, pemilihan desa sebagai tempat pelaksanaan proyek uji coba ditetapkan berdasarkan surat Bupati Wajo melalui masukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wajo.

“Karena ini sebuah pilot project, kami harap setiap agen pesiar dapat bekerja secara maksimal dan penuh integritas sehingga semua desa yang ditunjuk berdasarkan surat Bupati bisa menjadi desa UHC,” kata Saiful.

Saiful juga mengingatkan kembali bahwa biaya operasional kegiatan agen PESIAR sudah memiliki dasar yang jelasyaitu dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 dan Nomor 13 Tahun 2023.

“Bapak dan Ibu Kepala Desa dapat melaksanakan sosialisasi dan advokasi masyarakat desa dengan Program JKN menggunakan Dana Desa. Yang tidak diijinkan adalah membayarkan iuran JKN untuk warga miskin,” ungkap Saiful.

Sementara itu, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Watampone Muhammad Ihsan menyampaikan terima kasih atas antusias kepala desa dan perangkat daerah dalam mendukung program pesiar di Kabupaten Wajo.

”Kami sadar ada beberapa isu yang berkembang terkait program JKN. Untuk itu kami hadirkan program pesiar untuk Desa. Salah satu tujuan dihadirkannya program tersebut yaitu melakukan sosialisasi, edukasi, dan advokasi masyarakat terkait program JKN,” ungkapnya.

Dalam diskusi tersebut, ia menegaskan bahwa Program PESIAR bukan sekedar mengajak masyarakat menjadi peserta JKN. Artinya tugas agen pesiar nantinya bukan membantu mendaftarkan penduduk desa yang belum terdaftar jadi peserta JKN, tetapi juga diminta untuk aktif membantu, mengajak, dan menedukasi masyarakat yang sudah jadi peserta JKN namun status kepesertaanya tidak aktif karena menunggak atau kurangnya pemahaman terkait Program JKN.

"Sesuai dengan nama programnya Agen PESIAR nantinya diminta Petakan, Sisir, Advokasi, kemudian Registrasi penduduk agar menjadi peserta JKN yang aktif," ucapnya.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut