JAKARTA, iNewsCelebes.id - Tangis Syahrul Yasin Limpo terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasaan terhadap anak buah pecah saat menceritakan dirinya memiliki rumah yang masih kebanjiran.
Hal itu disampaikan SYL saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Jumat (5/7/2024). Mulanya, bercerita terkait rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala daerah hingga menjadi Menteri. Menurutnya, dia bisa saja melakukan korupsi saat menjadi kepala daerah.
“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannnya sejak dari dulu menjabat di daerah dan apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya di Indonesia ini,” kata SYL.
Kemudian, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Ia mengaku rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah program BTN yang masih kebanjiran.
"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran bapak yang di Makassar itu. Saya tinggal di BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya," ungkap SYL sambil terisak-isak.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Tuntutan hukuman itu dilayangkan JPU dalam sidang beragendakan tuntutan atas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta