get app
inews
Aa Read Next : Tingkatkan Realisasi KPR Non Subsidi, BTN Resmikan Sales Center Baru di Tiga Kota Besar

SYL Curhat Punya Rumah Murah di Makassar Masih Kebanjiran, Terungkap di Nota Pembelaan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:36 WIB
header img
angis Syahrul Yasin Limpo terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasaan terhadap anak buah pecah saat menceritakan dirinya memiliki rumah yang masih kebanjiran. Foto: Dok

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut