Pihak RSUD Syekh Yusuf membantah tuduhan dalam video viral yang menyebut pasien ditelantarkan atau ditolak saat datang. Menurut pihak rumah sakit, IGD RSUD Syekh Yusuf pada saat itu memang penuh sebelum pasien dirujuk dari Puskesmas Parangloe, sehingga mereka menyarankan pasien untuk dibawa ke rumah sakit lain.
Saat pasien tiba, petugas IGD RSUD Syekh Yusuf dikatakan tetap berusaha mencari tempat tidur untuk pasien agar segera mendapatkan penanganan. Namun, pasien dinyatakan meninggal sebelum bisa masuk ke IGD.
Terlepas dari alasan apapun, Rahmad menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak atau menelantarkan pasien.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, dan jika kapasitas penuh, rumah sakit wajib menerima sementara dan membantu mencari rumah sakit lain untuk pelayanan, bukan pasien yang mencari rumah sakit sendiri,” katanya.
Rahmad juga menegaskan perlunya penyelidikan menyeluruh sebagai evaluasi agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia menyebut BPJS bisa mengambil tindakan lebih lanjut jika ada pelanggaran oleh pihak rumah sakit.
“BPJS harus melakukan penertiban. Jika kejadian seperti ini terus terjadi, BPJS bisa memutus kerjasama dengan rumah sakit yang bersangkutan,” tegasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta