BONE, iNewsCelebes.id – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan Kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini menjadi satu syarat dalam 8 pelayanan umum. Selain untuk menjadi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), syarat kepesertaan aktif bertujuan untuk memastikan masyarakat Indonesia memiliki penjamin kesehatan.
Salah satu yang disyarakan dalam Instruksi presiden tersebut adalah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Untuk mendukung kebijakan tersebut, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, yang diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan Kepolisian dalam implementasi Inpres Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023.
"Kami sudah menyiapkan skema pelayanan di Kantor Kepolisian agar mempermudah masyarakat saat pengurusan SKCK," terang Indira Azis Rumalutur saat ditemui diruangannya, Kamis (1/8).
Saat ditemui diruangannya, Kepala Urusan Pelayanan dan Administrasi Kepolisian Resor Bone menyampaikan bahwa siap mendukung kelancaran kebijakan tersebut.
”Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana dalam agar bisa berkolabarosi dengan BPJS Kesehatan Cabang Watampone,” kata Rudiardi.
Menurut Indira, langkah ini merupakan bentuk kebijakan administratif dan bagian dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
"Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan bahwa setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK juga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi," imbuh Indira.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Khususnya cakupan kepesertaan JKN yang mencapai hingga 98% dari total keseluruhan penduduk.
"Implementasi kebijakan sebelumnya telah melalui proses ujicoba. Tujuannya agar diterapkan secara nasional seperti sekarang bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Indira menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres, yaitu di wilayah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Dalam uji coba tersebut, Indira menyebutkan bahwa sebagian besar pengajuan SKCK digunakan untuk kepentingan melamar pekerjaan dan pendaftaran pendidikan.
Menurutnya uji coba ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat penerapan secara nasional, semua sudah siap dan berjalan lancar.
"Selain itu kami juga telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Peserta dapat mengakses layanan melalui Aplikasi Mobile JKN yang memudahkan mereka untuk memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran. Selain itu, terdapat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," kata Indira.
Indira juga menyampaikan bahwa jika dalam pengecekan status kepesertaan tidak aktif, sangat disarankan agar masyarakat dapat mengurusnya terlebih dulu untuk pengaktifan kembali.
Selain itu, Indira menginformasikan bahwa terdapat layanan Care Center 165 untuk informasi dan bantuan lebih lanjut, atau langsung mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan layanan yang diperlukan.
"BPJS Kesehatan bersama Polri telah melakukan sosialisasi secara masif untuk menyampaikan informasi ini ke seluruh lapisan masyarakat. Harapannya hal ini dapat memberikan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan penerbitan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," tutur Indira. (*)
Editor : Arham Hamid