get app
inews
Aa Read Next : Resmikan Operasional Simpang 3 Middle Ring Road, Danny: Penyempurnaan Traffic Management Makassar

Soal Putusan MK Terhadap Threshold Calon Kepala Daerah, Danny Pomanto: Inilah Kebesaran Allah

Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:02 WIB
header img
Bakal Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto (ist)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id -  Politisi Makassar yang juga Cagub Sulsel Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto menyambut baik soal Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Danny Pomanto mengatakan bahwa saat nafsu kotak kosong meninggi, begitu berapi-api itu ialah keinginan manusia.

"Saya kan bilang itu keinginan manusia, tapi keinginan Allah yang jadi, jadi kita bisa lihat kebesaran Allah," kata Danny Pomanto, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia bilang, perisitiwa seperti ini juga  belum pernah dibayangkan sebelumnya.

Dan dia menyakini itu semua jalan yang sudah diatur oleh sang pencipta.

"Saya kira ini jalan yang sudah diatur sama Allah, mudah-mudahan ini tanda-tanda baik untuk kita semua," harapnya.

Perihal kesiapannya sejauh ini, dia mengaku sudah siap. Bahkan belum ada putusan ini pun dirinya sudah siap.

Pun secara strategi, tentunya dia optimis maju untuk menang.

"Kita maju untuk menang, kita maju bukan untuk perhiasan. Kita punya kiat-kiat untuk maju," ucapnya.

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. 

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut