Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 290 Pelajar Ikuti English War Series 5 Gowa, Ini Daftar Pemenangnya
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Tiri di Gowa Diduga Cabuli Anak Tirinya Sejak SMP, Istri Pelaku Pingsan saat Penangkapan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:36 WIB
  • author Nirwan
Ayah Tiri di Gowa Diduga Cabuli Anak Tirinya Sejak SMP, Istri Pelaku Pingsan saat Penangkapan
Polres Gowa tangkap pelaku pencabulan. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id — Seorang pria berinisial KK (48) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Ironisnya, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) pada 2021.

Penangkapan KK dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa di backup Unit Resmob Satreskrim Polresta Gowa di sebuah kamar indekos di Kelurahan Pacci'nongang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Proses penangkapan berlangsung emosional. Istri KK yang berada di lokasi tidak kuasa menahan tangis dan emosi hingga akhirnya jatuh pingsan ketika petugas membawa suaminya.

Setelah diamankan, KK langsung dibawa ke ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin juga membenarkan atas adanya pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya. 

" Pelaku diaman setelah menerima laporan korban,dan berdasarkan pemeriksaan awal, KK mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak 2021.Saat itu, korban masih berstatus pelajar SMP,  hingga Agustus 2026, " Kata Muhalis. 

" Perbuatan itu dilakukan saat Ibu korban sedang tidak berada dirumah, " Lanjutnya. 

Polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang kali selama beberapa tahun.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut menggunakan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

" Jadi korban ini diancaman tidak akan berikan biaya sekolah dan akan dibunuh apabila berani mengatakan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya, "  Jelas Muhalis. 

Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tante dan ibu kandungnya.

Dari pengakuan korban, dugaan kekerasan seksual itu diketahui telah berlangsung cukup lama.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya KK berhasil diamankan.

Saat ini, KK masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa.

Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam kasus tersebut.

KK terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, korban yang kini berusia 17 tahun disebut masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut