Kronologi Ayah Tiri di Gowa Diduga Cabuli Anak Sejak SMP, Korban Diancam Dibunuh
GOWA, iNewsCelebes.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terungkap di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial KK (48) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, SB (17).
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung selama beberapa tahun. Polisi menyebut aksi itu diduga dimulai ketika korban masih duduk di bangku SMP pada 2021 dan berlangsung hingga Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, KK diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa di sebuah kamar indekos di Kelurahan Pacci'nongang, Kecamatan Somba Opu, dan telah mengakui perbuatannya.
"KK mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anak tirinya sejak 2021. Saat itu, korban masih berstatus pelajar SMP, hingga Agustus 2026," kata Muhalis.
Menurut Muhalis, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan ketika ibu korban tidak berada di rumah.
"Perbuatan itu dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah," lanjutnya.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan berulang kali selama kurun waktu tersebut. Petugas juga mendalami dugaan ancaman yang diberikan pelaku kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Jadi korban ini diancam tidak akan diberikan biaya sekolah dan akan dibunuh apabila berani mengatakan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya," jelas Muhalis.
Ancaman tersebut diduga membuat korban memilih bungkam selama beberapa tahun. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tante dan ibu kandungnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada polisi. Laporan itu ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa dengan melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menemukan keberadaan KK di sebuah kamar indekos di wilayah Kelurahan Pacci'nongang. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
KK kini masih diperiksa Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Dalam kasus ini, KK terancam dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Muhammad Nur