get app
inews
Aa Read Next : Daeng Ical Pimpin Tim Pemenangan Indira-Ilham

Tim Kuasa Hukum INIMI Laporkan Media Pembuat Hoaks ke Polisi

Kamis, 05 September 2024 | 20:20 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum INIMI melaporkan sebuah media yang diduga telah mencemarkan nama baik bakal calon wali Kota Makassar Indira Yusuf Ismail (ist)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Tim Kuasa Hukum Indira Yusuf Ismail-Ilham Fauzi (INIMI) telah melaporkan sebuah media yang mencantumkan nama Indira Yusuf Ismail dalam pemberitaan terkait dugaan utang kepada selebgram Sulsel senilai Rp7 miliar ke pihak kepolisian. 

Menurut Dr. Ansar Makkuasa, berita yang beredar tersebut adalah berita bohong. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak mengenal selebgram yang dimaksud, apalagi terlibat dalam urusan utang-piutang yang mencapai miliaran rupiah. 

"Ini jelas berita bohong (hoaks) dan fitnah yang sangat merugikan klien kami," ujar Dr. Ansar Makkuasa, Kamis (5/9/2024). 

Ansar Makkuasa juga menyinggung penggunaan kata "dugaan" dan tanda tanya pada judul berita yang dipublikasikan tidak mengurangi dampak menyesatkan dari berita tersebut, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.

Lebih lanjut, Ansar Makkuasa mengungkapkan bahwa media yang melaporkan berita tersebut, gemasulsel.com, tidak memiliki struktur redaksi yang jelas sesuai dengan aturan terkait media dan perusahaan media. 

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk langsung melaporkan kasus ini ke polisi tanpa perlu melakukan hak jawab. 

Tim hukum juga menyoroti bahwa dalam penulisan berita, media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, serta tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik yang mengharuskan prinsip cover both side. 

Media tersebut telah dilaporkan dengan UU ITE dan pasal 310 serta pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Tim hukum berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan memeriksa setiap media yang terlibat dalam pemberitaan ini.

"Kami serahkan kepada penyidik terkait laporan kami untuk melakukan proses dan memeriksa media tersebut," tutupnya.

Editor : Arham Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut