MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Aksi pembobolan rumah disertai pencurian, dialami seorang warga di jalan Daeng Tata, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis (19/09/2024).
Saat beraksi pelaku menggunakan besi, bongkar paksa dinding kamar korban, setelah berhasil membobol dinding kamar, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit handphone serta uang tunai 500 ribu rupiah, lalu kabur.
Unit Reskrim Polsek Tamalate diback-up personil Jatanras Polrestabes Makassar, langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan salah seorang warga sekitar yang sempat melihat pelaku, saat kabur.
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, Polisi langsung mengamankan seorang pemuda atas nama Gunawan alias Wawan (27) saat asik nongkrong didepan rumahnya di jalan Poros Daeng Tata Raya.
Usai diamankan, pelaku selanjutnya digiring untuk mencari barang hasil curian yang belum sempat dijual kepada penadah
Untuk menutupi identitasnya, pelaku menutup wajah menggunakan kain sarung layaknya seorang ninja. Mirisnya lagi, korban merupakan tetangga pelaku sendiri.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut/ pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolrestabes Makassar, beserta satu unit handphone hasil curian dan sebuah kain sarung yang digunakan saat beraksi, " Kata AKP Hamka, Kanit Jatanras Polrestabes Makassar.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Thamrin Hamid