get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulsel Lepas 37 Pasobis Asal Sidrap Usai Ditangkap Kodam XIV Hasanuddin, Cuma 3 Korban

Tiga Pasobis Asal Sidrap Berpotensi Jadi Tersangka, Korbannya Berada di Singapura

Minggu, 27 April 2025 | 12:02 WIB
header img
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi. (Foto: LeoMN)

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkapkan perkembangan terbaru kasus dugaan penipuan online yang sempat menghebohkan publik.

Dari total 40 orang yang sempat diamankan, hanya tiga orang yang akan diproses lebih lanjut karena sudah ada korban yang bersedia diambil keterangannya.

Direktur Krimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan investigasi digital dan analisa terhadap alat bukti elektronik. Hasilnya, tiga orang terduga pelaku terbukti telah memiliki korban dan alat bukti berupa percakapan serta transfer dana.

"Karena pasal yang kami kenakan adalah penipuan online, yang merupakan delik aduan, maka harus ada laporan dari korban. Dari 40 yang kami hubungi, baru tiga orang korban yang bersedia melapor dan menjadi saksi," ujar Kombes Dedi dalam keterangan persnya, Sabtu (27/4/2025) malam.

Terkait 37 orang lainnya, Polda Sulsel menyatakan mereka akan dipulangkan karena belum ada laporan yang mengaitkan mereka dengan tindak pidana. Namun, mereka tetap wajib lapor di polres atau polsek setempat sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau tidak ada pelapor, tidak bisa kami proses. Tapi kalau nantinya ada masyarakat yang melapor dan bukti komunikasi serta transaksi cocok, maka orangnya bisa kami panggil kembali," tambahnya.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulsel menerapkan pasal penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan hasil analisa forensik digital terhadap 144 barang bukti, termasuk ponsel yang telah diamankan.

“Prosesnya berjalan sesuai KUHP, melalui tahapan laporan korban, analisa, penyelidikan dan penyidikan. Jadi tidak bisa serta-merta langsung ditetapkan,” pungkas Kombes Dedi.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut