get app
inews
Aa Text
Read Next : Wiraswasta di Gowa Dianiaya saat Tagih Utang, Pelaku Ditangkap

Terciduk Polisi, Pelaku Penggelapan Motor di Gowa Gagal Kabur ke Toraja

Kamis, 01 Mei 2025 | 22:38 WIB
header img
Pelaku Penggelapan Motor di Gowa ditangkap Polisi di Enrekang.

GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial BH (44) diamankan oleh Tim Black Horse Polsek Pallangga saat sedang beristirahat di sebuah masjid di Kabupaten Enrekang. BH diamankan atas dasar laporan polisi tentang penggelapan satu unit motor merek Honda Scoopy milik temannya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga,  IPDA Syamsuar mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban menitipkan sepeda motor miliknya dengan nomor Polisi DD 3441 NT ke BH untuk dicuci di tempat pencucian motor di Jalan Poros Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Namun, saat korban hendak mengambil sepeda motor miliknya, motor tersebut sudah tidak ada di tempat pencucian.

"Setelah kami mendapatkan laporan korban, Tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Kabupaten Enrekang”,  IPDA Syamsuar kepada awak media di Gowa. Kamis, (01/05).

Atas dasar tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Enrekang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku

Syamsuar melanjutkan, BH disebut akhirnya diamankan saat tertidur di sebuah masjid di Jalan Hasanuddin Jua Pandang, Kabupaten Enrekang.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini kami langsung amankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut”, jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut