2 Ibu Rumah Tangga di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penggelapan Motor Senilai Rp46 Juta
GOWA, iNewsCelebes.id — Dua perempuan berinisial MS (33) dan SN (43) diamankan Unit Jatanras Polres Gowa atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Jumat 26/12/2025.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan dari korban terkait hilangnya sepeda motor yang sebelumnya digadaikan kepada para terduga pelaku.
Kasus ini bermula pada November 2025, ketika korban SAF (26) menggadaikan satu unit sepeda motor Yamaha Fillano warna biru bernomor polisi DD 3284 XDZ kepada para pelaku di Jalan Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga.
Dalam perjanjian awal, para pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut setelah korban melunasi uang pinjaman.
Namun, saat korban hendak mengembalikan uang pada 16 Desember 2025, sepeda motor tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan para terlapor.
“Korban sudah berniat melunasi, namun sepeda motornya tidak dapat dihadirkan dan keberadaannya tidak pernah dijelaskan oleh terlapor,” ujar Aditya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 46.200.000 dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin Ipda Aditya Pamungkas, bersama Kanit PPA Ipda Nida Hanifah Djarnaji melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku pertama. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku lainnya di Jalan Bungung Barania, Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng.
Sementara Kanit PPA Ipda Nida Hanifah Djarnaji menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku kedua di lokasi tersebut.
“Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan perkara,” kata Nida.
Dari hasil interogasi awal kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dengan cara memindahkan tangankan dengan cara menjual motor tersebut dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa. Polisi juga masih menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Editor : Thamrin Hamid