get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, Kecepatan Tinggi Tidak Lihat Polisi Tidur Tewas Jatuh Terjungkal

Polrestabes Makassar Pecat Dua Anggotanya yang Disersi

Kamis, 24 Maret 2022 | 11:55 WIB
header img
Dua personol Polrestabes Makassar membawa foto rekannya yang dipecat karena disersi dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolrestabes Makassar.

MAKASSAR - celebes.iNews.id - Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Budhi Hariyanto memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang melakukan pelanggaran meninggalkan tugas dalam waktu yang lama (disersi).

Kedua personel Polrestabes Makassar yang dipecat tersebut adala Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif. Prosesi pemecatan berlangsung, Rabu (23/3/2022).

"Ini adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," ujar Budhi.

Yudi dan Jalil terbukti secara sah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni meninggalkan tugas dengan tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut turut.

Yudi bertugas di satuan samapta diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel No.KEP/08/I/2022 sedangkan Jalil Kurniady adalah bintara pada bagian sumber daya manusia (SDM) diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel No.KEP/09/I/2022.

Keduanya tidak menghadiri upacara PTDH tersebut (inabsensia) sehingga seremono tersebut dilakukan dengan simbolis. Hanya foto kedua personel itu yang dihadirkan.

Kapolrestabes kemudian memberikan tanda silang terhadap dua foto tersebut sebagai tanda bahwa keduanya sudah bukan lagi anggota Polri.

 

Editor : Nur Farida

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut