get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hanguskan Dua Rumah Warga di Pangkep, Diduga Lupa Matikan Kompor

Tragis! Cucu Bakar Rumah, Nenek Tewas Tepanggang di Makassar

Minggu, 04 Mei 2025 | 23:51 WIB
header img
Polsek Panakkukang menangkap Aries (36) pelaku pembakaran rumah neneknya sendiri di Makassar. (Foto/Grafis : Ardi Wira/LeoMN)

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut. Dugaan sementara mengarah pada rasa kecewa pelaku karena tidak diberi tahu mengenai pernikahan ibunya. Namun, pelaku sendiri membantah motif tersebut saat diperiksa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut