get app
inews
Aa Text
Read Next : Wiraswasta di Gowa Dianiaya saat Tagih Utang, Pelaku Ditangkap

Teror Dini Hari di Gowa: 4 Pelaku Pengancaman Bersenjata Ditangkap, 6 Masih Buron

Selasa, 06 Mei 2025 | 10:49 WIB
header img
Tim Resmob Polres Gowa dan Polsek Somba Opu Bekuk Pelaku Teror - Foto Istimewa/Nirwan.

GOWA, iNewsCelebes.id — Suasana mencekam terjadi di Kabupaten Gowa saat empat pemuda beraksi dengan senjata tajam dan busur panah, meneror warga pada dini hari. Kini, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil membekuk empat orang terduga pelaku pada Selasa (6/5) sekitar pukul 03.45 WITA di Jalan Poros Malino, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025, merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sulsel dan Surat Perintah Kapolres Gowa, menyusul laporan polisi yang dibuat korban sejak 16 April lalu.

Korban, Satriadi (35), warga Panggentungang Selatan, masih trauma akibat insiden pengancaman yang terjadi pada Senin (7/4) pukul 02.30 WITA di Jalan Sepakat.

“Saya dan teman hanya duduk santai di teras. Tiba-tiba empat motor datang, mereka acungkan parang dan busur. Lalu melempar petasan bekas ke rumah saya. Saya betul-betul takut, ini seperti diserang,” ungkap Satriadi dengan wajah tegang.

IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., Kanit Resmob Polres Gowa, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Tak butuh waktu lama, empat pelaku berhasil diringkus: SH (18), A (17), MR (20), dan D (23).

“Dari tangan para pelaku, kami amankan satu bilah pisau, satu parang, dan dua unit handphone. Mereka memiliki peran berbeda dalam aksi ini,” ujar IPDA Alfian.

MR bertindak sebagai joki dan membawa pisau, berboncengan dengan D yang memegang parang di atas motor Honda Stylo. SH berboncengan dengan SC naik Mio M3 hijau, dan A berboncengan dengan SF menggunakan Honda Beat biru.

Namun, ancaman belum selesai. Polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO): SC, SF, Mr. X, AL, PJ, dan O.

“Kami masih menelusuri barang bukti lainnya, termasuk busur panah yang digunakan untuk menakut-nakuti korban,” tegas IPDA Alfian.

Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946. Polres Gowa mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau melihat tindak kekerasan atau premanisme.

Kejahatan tak mengenal waktu — tapi hukum pun tak mengenal ampun.

Editor : Thamrin Hamid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut