Viral! Todong Remaja Pakai Busur di Jeneponto, Pelaku Diringkus Polisi

JENEPONTO, iNewsCelebes.id - Seorang remaja berinisial HS (16) di Kabupaten Jeneponto menjadi korban penodongan menggunakan senjata tajam jenis busur dan viral di media sosial.
Usai dilaporkan korbannya, Aparat Kepolisian Polsek Batang akhirnya menangkap pelaku berinisial R- di lokasi persembunyiannya di Dusun Labba-labba, Desa Balangbaru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan mengatakan, setelah video tersebut viral, pihaknya langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Berkat kerja sama yang solid antarunit, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan,” ujar, AKBP Widi Setiawan dalam keterangan rilisnya.
Diketahui, berdasarkan keterangan korban berinisial "HS" (16), peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Jalan Lasangte’ne, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Dalam video yang beredar luas, tampak korban mengalami pengancaman menggunakan busur oleh pelaku.
Saat ini pelaku "R" sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun,” pungkasnya.
Editor : Leo Muhammad Nur