Yuran Fernandes Disanksi Berat Buntut Kritik Liga Indonesia, PSM Makassar Pastikan Banding

MAKASAR, iNewsCelebes.id - Kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes, dilarang main 1 tahun di seluruh pertandingan sepakbola Indonesia, plus denda Rp25 juta. Hukuman ini dijatuhkan tak lama setelah bek berpaspor Cape Verde ini mengkritik persepakbolaan Indonesia.
“Merujuk kepada pasal 59 ayat 2 io pasal 141 Kode Disiplin PSSI tahun 2023, Sdr. Yuran Fernandes Rocha Lopes dikenakan sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepakbola Indonesia selama 12 (dua belas) bulan sejak keputusan ini diterbitkan,” tulis unggahan di laman resmi Instagram PSM Makassar, @psm_makassar.
“Denda sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” lanjut unggahan PSM Makassar.
1. PSM Makassar Tidak Ambil Diam
PSM Makassar langsung mengambil tindakan setelah Yuran Fernades mendapat hukuman dari PSSI. Mereka mengajukan banding.
“PSM Makassar menyayangkan sanksi Yuran Fernandes yang baru disampaikan setelah persiapan melawan Malut United selesai digelar,” tulis PSM Makassar.
Yuran Fernandes sejak 2022 membela PSM Makassar. Selama tiga tahun memperkuat skuad Juku Eja, bek bertinggi badan 198 sentimeter ini tampil produktif dengan koleksi 16 gol dan delapan assist dari 107 pertandingan. Berkat bantuan Yuran Fernandes, PSM Makassar keluar sebagai juara Liga 1 2022-2023.
2. Yuran Kritik Liga Indonesia
Sebelumnya, Yuran Fernandes melempar Kritik kepada Liga Indonesia. Ia menyebut Liga Indonesia cocok bagi pemain sepakbola yang hanya berniat mencari uang.
"Sepakbola di Indonesia hanya candaan, Karena itu, level dan korupsinya akan tetap sama. Jika anda ingin menghasilkan uang, Anda bisa datang ke Indonesia. Jika anda ingin bermain sepakbola serius, menjauhlah dari Indonesia," kata Yuran Fernandes di media sosial Instagram-nya.
Tak lama setelah itu, Yuran Fernandes meminta maaf. Ia menegaskan ucapan di atas murni ditujukan dalam konteks sepakbola dan sama sekali tidak bermaksud menghina negara Indonesia.
Editor : Muhammad Nur