get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Salsabila Nadhifah, Siswi SMPN 7 Sinjai Lolos Finalis Duta Pendidikan Sulselbar 2025

Viral Video Syur 9 Detik Guru Madrasah Bone Tersebar di Sinjai, Polisi Selidiki Penyebar

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:28 WIB
header img
Kanit Tipiter Polres Sinjai, IPDA Sudirman saat dikonfirmasi di Kantornya. (Foto: Azhari)

SINJAI, iNewsCelebes.id – Masyarakat Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 9 detik yang diduga melibatkan seorang oknum guru berinisial IR (30) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Bone. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial, seperti TikTok dan Instagram.

Kepolisian Resor (Polres) Sinjai saat ini tengah memburu pelaku penyebaran video yang telah menjadi perbincangan publik. Dalam video tersebut, nama sekolah tempat salah satu warga mengajar serta fotonya secara eksplisit ditampilkan di bagian akhir video, meski belum ada bukti kuat bahwa orang yang ada dalam video adalah yang bersangkutan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sinjai, IPDA Sudirman, membenarkan adanya laporan terkait penyebaran konten pornografi tersebut. Ia menyebut, laporan diajukan oleh seorang perempuan berinisial IR (30), yang merasa identitasnya disalahgunakan dalam video tersebut.

"Pelapor ini tidak memastikan dirinya dalam video tersebut, akan tetapi dia keberatan dengan memunculkan nama sekolah tempat dia mengabdi dan fotonya diakhir video itu," ujar IPDA Sudirman saat ditemui di Mapolres Sinjai, Kamis (15/5/2025).

Menurut Sudirman, video tersebut pertama kali diketahui oleh ipar dari pelapor yang melihatnya beredar di beberapa akun media sosial. Setelah dikonfirmasi, IR merasa tercemar nama baiknya, terutama karena dirinya merupakan seorang tenaga pendidik dan ASN aktif di lingkungan Kementerian Agama.

"Informasi itulah IR melapor ke Polisi karena menampilkan nama sekolah dan mengikut sertakan nama sekolah dan fotonya ikut terpampang meski video yang beredar itu bukan dirinya," jelasnya.

Sudirman juga menjelaslan, alasan korban melaporkan di Polres Sinjai karena saat menerima Video tersebut, pelapor berada di Sinjai.

"Yang pastinya kami sementara melakukan Penyelidikan terkait kasus video itu," pungkasnya.

Polisi Imbau Masyarakat Tak Sebar Video Asusila

IPDA Sudirman juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut, baik melalui media sosial maupun aplikasi perpesanan. Menurutnya, menyebarkan konten asusila, meski hanya membagikannya kembali, tetap merupakan pelanggaran hukum.

“Kami minta masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang video itu. Biar aparat yang bekerja. Tindakan menyebarkan ulang video tersebut bisa masuk ke dalam kategori tindak pidana,” tegasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut