Siswi SMP di Gowa Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual dan Pemerasan dengan Modus Janji Nikah
GOWA, iNewsCelebes.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa bersama Tim Jatanras Polres Gowa mengamankan seorang pemuda berinisial AS (26) di Desa Je’ne Tallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
AS ditangkap atas dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berinisial NA yang masih di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus janji manis akan menikahi korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan bujuk rayu untuk meyakinkan korban. Namun, aksi bejat tersebut tidak berhenti pada persetubuhan saja. 12/02/2026
"Saat melakukan persetubuhan, pelaku bahkan merekam aksinya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban," ujar Nida dalam keterangannya.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial jika korban tidak menuruti kemauannya.
Tidak hanya kekerasan seksual, korban juga diduga menjadi korban pemerasan lantaran pelaku kerap meminta sejumlah uang kepada korban di bawah ancaman penyebaran video tersebut.
Editor : Muhammad Nur