get app
inews
Aa Text
Read Next : Dramatis! Istri Hadang Polisi, Kakak-Adik Residivis Tipu Konter HP Dibekuk Polisi di Gowa

Asyik Berenang: Motor Korban Dicuri di Pelabuhan Paotere Makassar, 2 Pelaku Diringkus

Senin, 26 Mei 2025 | 19:14 WIB
header img
Polisi tangkap pelaku curanmor di Pelabuhan Paotere, Makassar. (LeoMN).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pelabuhan Paotere, Makassar, berhasil diungkap aparat kepolisian setelah rekaman CCTV menunjukkan detik-detik dua pelaku membawa kabur motor milik korban. 

Dalam video tersebut, terlihat pelaku pertama keluar dari pintu gerbang pelabuhan dengan mengendarai motor curian, sementara pelaku kedua mengikuti dari belakang.

Usai dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Polsek Kawasan Paotere diback up Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap dua tersangka, yakni Radian (46) dan Udin (44), saat sedang nongkrong di rumahnya di Kabupaten Takalar.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor hasil kejahatan. Diketahui, keduanya mencuri kendaraan saat korban sedang asyik berenang di area tanggul Pelabuhan Paotere.

Kapolsek Kawasan Paotere Makassar, IPDA Muh. Farly, membenarkan penangkapan tersebut.

"Polsek Paotere menerima laporan pencurian motor di tanggul Pelabuhan Paotere. Korban saat itu sedang mandi-mandi, dan motornya dicuri dengan cara dicungkil. Setelah penyelidikan dan laporan masyarakat, kami berkoordinasi dengan Tim Ghost Dermaga, lalu bergerak ke Takalar dan menangkap dua pelaku," ujar, IPDA Farly.

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lain.

"Pelaku berdomisili di Takalar. Modusnya dengan mengintai korban yang lengah saat mandi-mandi. Motor lalu dibawa keluar dari pelabuhan," tambahnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Paotere. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut