Karyawan di Gowa Gasak Barang Rp70 Juta dari Tempat Kerja, 2 Pelaku Ditangkap
GOWA, iNewsCelebes.id - Aksi pencurian di sebuah toko grosir barang campuran di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terekam kamera CCTV.
Ironisnya, salah satu pelaku merupakan karyawan toko tersebut.
Dalam rekaman CCTV, para pelaku terlihat masuk ke dalam toko setelah menjebol tembok bagian belakang menggunakan betel dan palu.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 13 Agustus 2026.
Pelaku kemudian menggasak puluhan jenis barang yang tersimpan di dalam toko.
Berbekal rekaman CCTV, Tim Macan Polsek Somba Opu bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi menangkap dua dari tiga pelaku, yakni R-I (28) dan J-I (24).
Panit Opsnal Polsek Somba Opu, Ipda Iskandar, mengatakan salah satu pelaku ternyata bekerja di toko milik korban.
"Berdasarkan dari rekaman CCTV kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang merupakan karyawan dari toko itu sendiri, sehingga kami tim Opsnal Macan Somba bersama dengan Tim Jatanras Polresta Gowa bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang dari tiga pelaku, " Kata Iskandar.
Keterlibatan karyawan tersebut diduga memudahkan para pelaku mengetahui kondisi dan situasi toko.
Setelah menangkap kedua pelaku, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang hasil curian yang telah dijual.
Petugas kemudian menyita sejumlah barang hasil kejahatan serta betel dan palu yang diduga digunakan untuk menjebol tembok toko.
Pemilik toko, Wahyuni, mengatakan aksi pencurian di tokonya bukan kali pertama terjadi.
Editor: Muhammad Nur