Polisi Ringkus Kawanan Pembusur yang Viral di Maros, Sasar Pengendara Jalanan Sepi

MAROS, iNewsCelebes.id - Sebanyak tujuh pelaku pembusuran yang sempat viral di media sosial ditangkap aparat kepolisian Polres Maros. Pelaku mengincar pengendara yang melintas di jalan sepi saat malam hari.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kawanan pelaku pembusuran ini diamankan di Dusun Barambang Desa Bonto Mate'ne Kecamatan Mandai Kabupaten Maros pada Jum'at (30/5) dini hari. Masing-masing pelaku berinisial, AD (16), MI (16), AY (23), MM (23), MT (17), MI (19) dan AR (19).
"Kami berhasil menangkap para pelaku pembusuran yang videonya sempat viral dan membuat resah masyarakat Maros. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan," ujar AKBP Douglas Mahendrajaya saat konfrensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Jum'at (30/5/2025).
Douglas menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan intensif setelah Informasi kejadian tersebar luas di media sosial. Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Modus operandinya, pelaku melakukan pembusuran secara acak dengan sasaran pengendara motor yang melintas di jalan sepi pada malam hari," tambah Kapolres.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Muh. Ridwan menambahkan bahwa ada dua kejadian yang berentetan dan saling berkaitan antara dua kelompok remaja yang saling bersinggungan.
"Ada dua kelompok pemuda yakni geng sanbat (sanrima barat) dengan kelompok Nono Cs yang saling mencari satu sama lain, sesampainya di wilayah makkaraeng dua kelompok ini bertemu dan saling serang, namun kocar kacir dan terpisah satu sama lain, setelahnya itu mereka kemudian berkeliling mencari satu sama lain" tambah, AKP Ridwan.
"Satu kelompok melakukan pengrusakan mobil milik warga yang melintas, yang satunya lagi melakukan penyerangan kepada pemuda di maccopa dengan menggunakan busur, korban sempat dirawat di rumah sakit," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain buah busur, beberapa anak panah.
Editor : Muhammad Nur