get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi: Pengacara Asal Makassar Tewas Usai Tabrak Dua Pohon

Kronologi Pesta Miras Berujung Maut di Makassar, Pemuda Tewas Ditikam Teman

Minggu, 08 Juni 2025 | 15:06 WIB
header img
Polisi menangkap RD (32) usai menikam teman sendri di Makassar. (Foto: Humas)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam penikaman. Saat melakukan penyisiran di lokasi, polisi juga menemukan senjata tajam lain, termasuk anak panah (busur), yang diduga disimpan oleh kelompok pemuda yang ikut dalam pesta miras tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut