Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ditemukan Tewas di Sungai Kalibone Pangkep
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pesta Miras Berujung Maut di Makassar, Pemuda Tewas Ditikam Teman

Minggu, 08 Juni 2025 | 15:06 WIB
  • author LeoMN
Kronologi Pesta Miras Berujung Maut di Makassar, Pemuda Tewas Ditikam Teman
Polisi menangkap RD (32) usai menikam teman sendri di Makassar. (Foto: Humas)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan dalam penikaman. Saat melakukan penyisiran di lokasi, polisi juga menemukan senjata tajam lain, termasuk anak panah (busur), yang diduga disimpan oleh kelompok pemuda yang ikut dalam pesta miras tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut