Kakak-Adik di Gorontalo Hajar Tetangga, Tersinggung Dituding Ganggu Pengajian

GORONTALO, iNewsCelebes.id - Kakak beradik pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial R.L. (45), Sabtu malam (7/6/2025) di Jalan Farid Liputo, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menyebut kedua pelaku, S.K. (24) dan R.K. (22), dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir sebelum melakukan kekerasan.
“Korban sempat menegur pelaku karena ribut saat ada pengajian untuk ibunya yang sedang melaksanakan ibadah haji. Tapi pelaku tidak terima, akhirnya memukul korban, diikuti adiknya yang juga ikut menganiaya,” kata, AKP Akmal, Minggu (8/6/2025).
Usai pemukulan, pelaku sempat kembali ke rumah mengambil tongkat kayu dan pisau lalu menantang korban berkelahi. Beruntung, istri korban berhasil mengamankannya hingga polisi tiba.
Polisi telah menyita tongkat kayu sebagai barang bukti. Sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian. Keduanya kini ditahan di Satreskrim Polresta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan tindak tegas pelaku kekerasan, apalagi yang dipicu miras. Kami juga mengapresiasi keluarga korban yang cepat melapor,” tegas AKP Akmal.
Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor : Leo Muhammad Nur