Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras di Bitung

BITUNG, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap peredaran obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl dari tersangka berinisial SH (42), warga Aertembaga, Bitung, diamankan pada Minggu (8/6/2025).
Kasatresnarkoba Polres Bitung, Iptu Trivo Datukramat, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang pengiriman obat keras dari Jakarta Timur ke Bitung via jasa ekspedisi.
Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi SH sebagai penerima paket.
“Tim melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan SH saat mengambil paket di kompleks pompa bensin Girian Permai sekitar pukul 13.30 WITA,” jelas Iptu Trivo pada Rabu (11/6/2025).
Penyergapan dilanjutkan hingga Jalan Raras Takasili, Pateten Dua, Aertembaga.
Hasil penggeledahan menemukan sekitar 1.000 butir Ifarsyl dan satu ponsel.
“Dari interogasi, tersangka mengaku memesan obat ini dua kali melalui aplikasi jual beli online,” tambah Iptu Trivo.
SH beserta barang bukti kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : Muhammad Nur