Mantan Napi Hendak Selundupkan Narkoba ke Lapas Bolangi Gowa, Tapi Keburu Diciduk di Parkiran

GOWA, iNewsCelebes.id - Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang mantan narapidana berinisial HN ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa saat berada di area parkir Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Senin (9/6/2025).
HN diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas dan menyerahkannya kepada seorang narapidana berinisial M. Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa, IPTU Syarifuddin, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/6/2025).
"Iya benar, pelaku ditangkap di parkiran Lapas sebelum sempat masuk ke dalam," ujar IPTU Syarifuddin melalui sambungan WhatsApp.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sabu seberat 4 gram yang disembunyikan pelaku di dalam tas. Barang haram tersebut dibungkus dalam plastik kecil dan diduga kuat akan diserahkan kepada napi penerima di dalam lapas.
"Ditemukan sabu seberat 4 gram di dalam tas pelaku saat penggeledahan," tambah IPTU Syarifuddin.
Sementara itu, Kalapas Bollangi, Gunawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, ada saat itu dibekuk polisi depan pintu masuk lapas akan tetapi belum sempat masuk ke pintu utama,” ujar Gunawan, Kamis (12/09).
Kini, HN telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan narapidana di dalam lapas.
Atas perbuatannya, HN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Editor : Leo Muhammad Nur