get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Gadungan di Gowa Ditembak Polisi Usai Gasak 30 Gram Emas

Kronologi TNI Gadungan di Gowa Gasak HP dan Emas 30 Gram Saat Menyamar Babinsa

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:14 WIB
header img
Pria nyamar Babinsa (TNI) di Gowa ditembak Polisi. (Foto: Nirwan)

GOWA, iNewsCelebes.id - Aksi nekat pria berinisial K (41) yang menyamar sebagai anggota TNI dan mencuri barang berharga milik warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modus ala Babinsa dan iming-iming pembagian bantuan sosial, pelaku berhasil memperdaya korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

K diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas pada 2023. Namun kebebasannya tak berlangsung lama. Ia kembali ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa pada Kamis dini hari (12/6/2025) di Jalan Rajawali II, Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

"Korban seorang perempuan inisial P (20) kehilangan handphone dan perhiasan emas dengan kerugian sekitar Rp50 juta," ujar Kanit Jatanras Ipda Iskandar kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Modus Berkedok Aparat TNI sebagai Babinsa

Bermodal gaya bicara meyakinkan, K mendatangi rumah korban berinisial P (20), mengaku sebagai Babinsa dari satuan teritorial. Ia menyampaikan bahwa keluarga korban akan didata untuk menerima bantuan sembako. Demi meyakinkan, pelaku bahkan mengajak korban dan keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang.

Sesampainya di sana, pelaku mulai menjalankan tipu muslihat berikutnya. Ia berpura-pura lupa membawa handphone dan meminta adik korban mengantarkannya kembali ke rumah. Saat adik korban pergi membeli paket data atas perintahnya, K masuk ke kamar dan menggondol satu unit handphone Vivo Y28 serta perhiasan emas seberat sekitar 30 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 April 2025, tim Jatanras akhirnya berhasil membekuk pelaku. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, helm KYT, jaket hijau, dan handphone hasil curian.

Pelaku Ditembak saat Hendak Melarikan Diri

Namun saat proses olah TKP untuk pencarian barang bukti tambahan pada Jumat (13/6) dini hari, K berupaya melarikan diri. Polisi yang mengawal memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Karena tak diindahkan, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan ke kaki kiri.

K kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan medis sebelum digiring kembali ke Mapolres Gowa.

Bukan Aksi Pertama

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa ini bukan kali pertama K melakukan pencurian. Ia mengakui pernah mencuri emas di wilayah Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Mei 2025. Emas tersebut dijual ke dua pria berinisial B dan S yang kini ikut diperiksa keterangannya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti.
 

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut