Polisi Tangkap Pelaku Curnak di Maros, 4 Kali Curi Kuda dan Sapi
MAROS, iNewsCelebes.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MIA (28) diduga terlibat pencurian ternak (curnak) warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku total beraksi di 4 lokasi dengan mengincar hewan kuda maupun sapi.
"Terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pencurian ternak di Kabupaten Maros sebanyak 4 kali," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan, pada Sabtu (19/9/2026).
Pelaku ditangkap oleh URC Jatanras Polres Maros bersama Polsek Lau di sekitar di Jalan Poros Lappangeng-Watampone, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel, pada Jumat (18/9). Pelaku telah dilaporkan oleh seorang warga di Dusun Bontokapetta, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung ke Polres Maros, pada Kamis (4/12/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan pria berinisial MRR (39) yang diduga sebagai penadah. MRR mengaku membeli satu ekor sapi yang telah dipotong dan dipisahkan antara tulang dan daging dari pelaku.
"MRR mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah membeli satu ekor sapi yang sudah dipotong hingga sudah dipisahkan dari bagian tulang dan daging yang ditawarkan oleh MIA dengan harga Rp 4 juta," kata Ridwan.
Ridwan menyebut, pelaku melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya yang lain dan kini masih dikejar oleh pihaknya. "Terduga pelaku melakukan pencurian ternak bersama dengan tiga rekannya yang masih dikejar," sebutnya.
Dalam menjalankan aksinya, empat pelaku mengendarai mobil dan berusaha menaikkan kuda milik warga ke dalam kendaraan. Aksi tersebut diketahui warga sehingga pelaku melarikan diri dan meninggalkan mobilnya, namun tetap membawa kuda tersebut.
"Warga sempat mengejar kendaraan tersebut hingga di Dusun Salenrang, hingga mobil kemudian berhenti dan para pelaku melarikan diri. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta," jelas Ridwan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil warna putih, satu ekor kuda betina warna putih, dua ekor sapi betina warna merah, serta empat unit telepon seluler.
"Barang bukti yang diamankan mobil, satu ekor kuda betina warna putih, dua ekor sapi betina dan beberapa unit HP," tutur Ridwan.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku pencurian hewan ternak milik warga bersama seorang penadah langsung dibawa dan diproses di Polres Maros bersama barang bukti.
Editor: Muhammad Nur