Remaja di Gowa Curi Besi Cakar Ayam Lalu Dijual Rp5 Juta, Diciduk Polisi
Minggu, 15 Juni 2025 | 10:58 WIB

Sebelumnya, aksi pencurian ini dilaporkan oleh korban berinisial R (36) pada 2 Juni 2025, warga Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa setelah kehilangan 5 besi pondasi cakar ayam bangunan sehari sebelumnya 1 Juni 2025.
Saat ini, MR telah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Leo Muhammad Nur