Keroyok Nelayan Usai Kalah Balapan Perahu, Dua Pria di Pangkep Diciduk

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang nelayan muda di perairan laut dekat Pulau Sapuli, Desa Mattiro Baji, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Korban diketahui bernama Ridwan (18), seorang nelayan asal Pulau Sagara, Kecamatan Liukang Tupabiring.
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat korban bersama tiga rekannya tengah memperbaiki knalpot perahu di Pulau Sapuli. Mereka kemudian diajak balapan perahu oleh para terduga pelaku. Meski awalnya menolak, korban akhirnya mengikuti ajakan tersebut.
Usai balapan pertama yang dimenangkan oleh pihak korban, situasi memanas. Para pelaku lantas datang dan secara tiba-tiba melakukan pengeroyokan terhadap korban dan teman-temannya.
Dua orang terduga pelaku yang telah diamankan adalah Muh Iskandar Zulkarnain alias Nandar (25), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Padang Assitang, Desa Bori Kamase, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, serta Yolleng alias Madu (44), seorang nelayan asal Pulau Sapuli.
Keduanya berhasil ditangkap pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di Pulau Sapuli.
"Berdasarkan laporan dan keterangan saksi-saksi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Keduanya kami amankan tanpa perlawanan," ujar Kanit Unit 1 Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Andi Dipo Alam, saat dikonfirmasi di ruangannya, Senin (23/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pangkep.
"Mereka mengakui terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Ridwan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua pelaku," tambah Ipda Dipo.
Editor : Leo Muhammad Nur