Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Ayah Tiri di Gowa Diduga Cabuli Anak Sejak SMP, Korban Diancam Dibunuh
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Periksa 6 Saksi Anak terkait Dugaan Kekerasan di Ponpes Pangkep

Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:16 WIB
  • author Udin Syahruddin
Polisi Periksa 6 Saksi Anak terkait Dugaan Kekerasan di Ponpes Pangkep
Kantor Polres Pangkep. (Foto: Udin Syahrudin).

PANGKEP, iNewsCelebes.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkep masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pangkep Ipda Edy Pratama mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa enam orang saksi anak untuk mendalami kasus tersebut.

“Jadi untuk perkembangan dugaan kekerasan terhadap anak yang berlokasi di Pondok Pesantren Shohid di Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Edy.

Menurut Edy, pihaknya juga berencana melakukan gelar perkara guna menentukan apakah dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Namun kami dari pihak PPA sudah memeriksa sekitar enam orang saksi anak, dan selanjutnya kami mungkin akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan bisa tidaknya dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Edy mengungkapkan hasil visum terhadap korban juga telah diterima penyidik. Meski demikian, pihak kepolisian masih mencocokkan sejumlah keterangan saksi untuk memastikan dugaan kekerasan yang dilaporkan.

“Hasil visum sudah ada. Terkait bukti kekerasan itu masih kami olah dulu karena ada beberapa keterangan yang belum sinkron,” katanya.

Editor: Muhammad Nur

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut