Fahri Bachmid: Jakarta Tetap Ibu Kota Sah Hingga Keppres IKN Diterbitkan
JAKARTA. iNewsCelebes.id - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak seluruh permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, ditegaskan bahwa kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara saat ini masih sah dan konstitusional.
Menanggapi putusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa Keputusan Presiden atau Keppres merupakan instrumen hukum yang menjadi syarat mutlak sekaligus kunci finalisasi peralihan status ibu kota.
Secara yuridis, pemindahan kedudukan, fungsi, serta peran ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru benar-benar terjadi setelah Keppres ditandatangani oleh Presiden.
Fahri memandang Keppres ini sebagai tindakan hukum bersifat mutlak dan berlaku sekali selesai yang menetapkan perpindahan status tersebut secara legal.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar