get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi di Gowa Viral Minta Uang ke Pengendara, Kapolres Gowa: Langsung Non Job!

Asik Joget Pacu Jalur di Atas Mobil Berakhir Tilang Rp 750.000

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:03 WIB
header img
Ditlantas Polda Lampung beri sanksi tilang pelaku joget pacu jalur di Jalan Tol. Foto: Dok. Ditlantas Polda Lampung.

LAMPUNG, iNewsCelebes.id - Sebuah video aksi nekat seorang pemuda yang joget "pacu jalur" di atap mobil Pajero Sport viral di media sosial. Aksinya berakhir dengan denda tilang dari kepolisian. Senin (12/7/2025) lalu.

Pemuda yang diketahui bernama Nuriansyah dengan santainya duduk di atas mobil yang melaju kencang di jalan Tol Lampung di KM 58B. Dia kemudian melakukan selebrasi pacu jalur atau aura farming yang belakangan ramai di media sosial. Namun kini disalahgunakan dalam bentuk aksi ekstrem.

Kejadian ini menarik perhatian aparat kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemuda tersebut. Ia kini sudah diamankan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku yang tergabung dalam komunitas Debgank Lampung.

"Kita lakukan penegakan hukum berupa tilang, maksimal sebesar Rp 750.000, lalu memberikan pemahaman keselamatan berkendara di jalan raya," katanya dalam konferensi pers di Ditlantas Polda Lampung, Selasa (15/7/20256).

Indra mengingatkan, masyarakat yang melakukan tren tidak pada tempatnya dapat membahayakan keselamatan. Ia akan terus melakukan edukasi masif.

"Kami tegaskan, penegakan hukum tetap berjalan, dan edukasi akan terus kami galakkan," tegasnya.

Editor : Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut