Tarif Tol Makassar Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya
MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Pengguna Jalan Tol Ujung Pandang di Kota Makassar bersiap menghadapi penyesuaian tarif. PT Makassar Metro Network (MMN) resmi memberlakukan tarif baru Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WITA.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1439/KPTS/M/2025, yang mengatur penyesuaian tarif tol berdasarkan evaluasi kinerja layanan dan tingkat inflasi. Ruas tol yang dikelola PT MMN ini menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta hingga Jalan A.P. Pettarani (Tol Layang Pettarani).
Penyesuaian tarif berlaku di Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Timur, Tallo Barat, dan Parangloe. Namun demikian, khusus Gerbang Tallo Barat, tarif untuk Kendaraan Golongan I tidak mengalami perubahan, menunjukkan bahwa penyesuaian tarif tidak selalu identik dengan kenaikan di semua gerbang.
Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) Ismail Malliungan mengatakan, bahwa rangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif telah dijalankan secara berkala dan komprehensif dengan para pemangku kepentingan.
“Implementasi penyesuaian tarif ini sesuai UU No. 2 Tahun 2022 yang secara reguler dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Makassar," kata Ismail Malliungan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, (01/01/2026).
Menurut Ismail Malliungan, penerapan penyesuaian tarif ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 4,56% dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menambahkan, sebelum diberlakukan, manajemen PT MMN telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat.
Editor : Muhammad Nur