Viral Jukir Liar Aniaya Pedagang Sayur di Makassar karena Tolak Bayar Parkir, Ditangkap Polisi

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Aparat Kepolisian menangkap seorang juru parkir liar bernama Saparuddin alias Sapa (45) usai menganiaya seorang pedagang sayur berinisial JG (49) di Pasar Kalimbu, Makassar. Insiden pemukulan terjadi lantaran korban menolak membayar uang parkir sebesar Rp 10 ribu yang diminta oleh pelaku.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Selasa malam (29/07/2025), setelah video kekerasan itu beredar luas di media sosial. Polisi menyelidiki dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang ada.
“Pelaku kami amankan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Kasus ini sempat viral di media sosial,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (30/7/2025).
Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Jumat pagi (25/7) sekitar pukul 07.00 Wita, di kawasan Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara, Kecamatan Bontoala. Saparuddin, yang diketahui sering menarik pungutan liar dari pedagang dan sopir yang berjualan di area pasar, naik pitam setelah korban menolak memberikan uang yang dimintanya.
“Motifnya karena korban tidak memberikan uang pungutan liar yang diminta, sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan pemukulan,” jelas Hamka.
Dari hasil penyelidikan, Saparuddin diketahui kerap meminta setoran harian dari para pedagang maupun pengemudi mobil yang berjualan di pasar tersebut. Jumlah pungutan bervariasi, namun umumnya sebesar Rp 10 ribu per hari per pedagang.
“Pelaku mengaku ada sekitar 20 pedagang yang rutin ia mintai setoran setiap hari. Ini sudah berlangsung cukup lama dan menjadi sumber penghasilan utamanya,” tambah Hamka.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa Saparuddin tidak memiliki atribut resmi sebagai petugas parkir. Hal itu menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan adalah jukir liar yang beroperasi tanpa izin.
“Dari pakaian dan cara dia beraksi, terlihat jelas ini bukan jukir resmi. Tidak ada tanda pengenal ataupun seragam sebagaimana petugas parkir resmi,” pungkas Hamka.
Editor : Muhammad Nur